
Menkomdigi Meutya Hafid konferensi pers setelah melakukan inspeksi mendadak ke kantor induk perusahaan teknologi Meta pada Rabu (4/3/2026). (Dok. TVRINews/Nisa Alfiani)
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor induk perusahaan teknologi Meta pada Rabu, 4 Maret 2026 sore. Kedatangan Menkomdigi bersama Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan sejumlah pejabat lainnya berlangsung sekitar pukul 15.20 WIB.
Setelah hampir dua jam melakukan pertemuan tertutup, Meutya keluar dari gedung dan menyampaikan keterangan kepada media.
Meutya menegaskan bahwa sidak dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Pasal 40 Undang-Undang ITE terkait tugas pemerintah menjaga keselamatan dan kepentingan publik dari ancaman misinformasi dan disinformasi.
“Sore ini kami melakukan sidak di kantor Meta. Ini sebagai tindak lanjut Pasal 40 UU ITE, bahwa pemerintah bertugas mengimbangi keselamatan dan kepentingan umum dari segala gangguan akibat misinformasi dan disinformasi,” ujar Meutya dalam konferensi setelah sidak di Kantor Meta, Rabu, 4 Maret 2026.
Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah masih menemukan banyak konten disinformasi yang beredar di platform milik Meta. Pihaknya juga telah berulang kali meminta peningkatan moderasi konten, namun hasilnya dinilai belum memenuhi ketentuan regulasi Indonesia.
“Ini kita lakukan setelah berbagai upaya pemerintah berkomunikasi dengan Meta, baik formal maupun persuasif. Karena masih banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan,” tambahnya.
Ia menyebut bahwa disinformasi merupakan masalah global, namun dampaknya di Indonesia semakin serius seiring besarnya jumlah pengguna internet nasional yang mencapai 230 juta.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga menuntut komitmen Meta dalam beberapa aspek penting, termasuk keterbukaan algoritma, transparansi moderasi konten, serta kewajiban pelaporan yang lebih akuntabel.
“Dengan digital market yang sangat luas, kami ingin ada pengawasan yang memadai untuk melindungi masyarakat. Namun, hingga tadi, belum bisa dijawab berapa sebenarnya jumlah personel yang mengawasi konten disinformasi,” kata Meutya.
Menanggapi hal itu, pihak Meta menyatakan siap menindaklanjuti permintaan pemerintah. Kepala Kebijakan Publik Meta, Berni Moestafa, menegaskan komitmen perusahaan untuk memperbaiki sistem mereka.
“Kami sudah memberikan komitmen untuk menindaklanjuti apa yang sudah dibicarakan dan disampaikan oleh Ibu Menteri,” ujar Berni.
Pemerintah menyatakan akan menunggu laporan resmi dan komitmen lanjutan Meta sebelum menentukan langkah selanjutnya. Evaluasi tambahan akan dilakukan setelah Meta memenuhi kewajiban pelaporan yang diminta.
Editor: Redaksi TVRINews
