
dok. Kemensos
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Aktor Denny Sumargo membagikan pengalamannya terkait penggalangan dana sebagai respons atas pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengenai pentingnya perizinan dalam pengumpulan bantuan bencana, termasuk untuk penanganan bencana di Sumatera.
Denny, yang akrab disapa Densu, mengatakan bahwa penggalangan dana di Indonesia memang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang mengatur mekanisme dan tanggung jawab penggalangan donasi.
“Berdasarkan pengalaman saya, penggalangan dana itu ada aturannya. Kalau dilakukan secara perorangan tanpa izin, bisa melanggar undang-undang. Bahkan, hasil donasinya berpotensi dianggap ilegal dan dapat disita negara,”kata Denny dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Desember 2025.
Meski demikian, Denny menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat berdonasi. Ia juga menyatakan tidak sedang membela pihak tertentu dalam polemik yang berkembang.
“Bukan berarti tidak boleh berdonasi. Saya juga tidak sedang membela Gus Ipul,”ucapnya.
Denny menyarankan agar masyarakat yang ingin menggalang dana sebaiknya melakukannya melalui lembaga atau yayasan yang telah memiliki legalitas dan payung hukum yang jelas. Alternatif lain, kata dia, adalah dengan mengajukan izin resmi kepada Kementerian Sosial.
“Kalau mau menggalang donasi, sebaiknya di bawah yayasan yang punya izin, atau mengurus perizinan ke Kementerian Sosial. Itu penting supaya penyalurannya jelas dan tidak menimbulkan masalah hukum,”jelasnya.
Menurut Denny, regulasi tersebut justru bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan dana sekaligus menjamin akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.
“Kalau terjadi kelalaian atau penyalahgunaan, kita tidak melanggar hukum. Intinya aturan ini untuk menjaga agar donasi tidak disalahgunakan,”tegasnya.
Ia juga menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang menilai proses perizinan identik dengan adanya pemotongan dana donasi. Berdasarkan pengalamannya, hal tersebut tidak benar.
“Setahu saya tidak ada potongan dana. Yang ada hanya kewajiban laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban, supaya dana yang terkumpul benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,”ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya telah memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat memicu perdebatan publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan penggalangan dana, bahkan mengapresiasi berbagai bentuk solidaritas sosial yang tumbuh di tengah masyarakat.
“Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi masyarakat, baik yayasan maupun komunitas, yang ingin membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana,”pungkasnya.
Menurut Gus Ipul, ketentuan perizinan dalam penggalangan dana memang telah diatur dalam undang-undang sebagai upaya memastikan akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat dan bertanggung jawab.
Editor: Redaksi TVRINews
