
Menkes Dorong Sistem Pengaduan yang Adil, Lindungi Tenaga Kesehatan dari Kriminalisasi
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya membangun sistem pengaduan yang adil dan seimbang, guna melindungi tenaga kesehatan (nakes) dari potensi kriminalisasi, sekaligus memberikan sanksi jika ditemukan adanya kelalaian.
“Sekarang kita ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan penyedia jasa kesehatan, yang selama ini kita rasakan keseimbangannya belum sama mengenai pengaduan dugaan,” ujar Menkes Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkes sebagai respons terhadap kasus dugaan malapraktik di sebuah rumah sakit di Bekasi, yang menyebabkan seorang pasien perempuan mengalami kelumpuhan usai menjalani operasi caesar.
Menurutnya, sistem pengaduan yang baik akan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, sekaligus melindungi tenaga medis yang bekerja secara profesional dari dampak buruk akibat ulah segelintir oknum.
Budi menilai bahwa idealnya, penyelesaian aduan seharusnya cukup di tingkat fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) atau dinas kesehatan daerah. Jika aduan langsung diajukan ke Kementerian Kesehatan atau DPR, maka terdapat kesalahan dalam jalur penanganannya.
“Tidak mungkin semua laporan ditangani oleh pusat. Sistemnya harus diperluas hingga ke daerah, agar pengaduan dapat diselesaikan secara berjenjang dan tepat,” tegasnya.
Untuk itu, Kemenkes akan memperkuat komunikasi publik dan membangun literasi masyarakat terkait alur dan kanal pengaduan. Menkes juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai bagian dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), pemerintah daerah, serta fasyankes sebagai institusi yang memiliki standar operasional prosedur (SOP).
“Kita akan terus mendidik dan membina dinas kesehatan serta fasilitas layanan agar mampu menangani pengaduan secara profesional. Tanggung jawab ini tidak hanya di pusat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kemenkes juga rutin melakukan pengawasan terhadap tenaga kesehatan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pencegahan pelanggaran.
Dalam penjelasannya, Budi menyebut bahwa dugaan malapraktik bisa dikategorikan ke dalam tiga jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran standar profesi, pelanggaran standar pelayanan, dan pelanggaran terhadap SOP.
Ia menyebut, alur pengaduan yang jelas akan memungkinkan penyelesaian sengketa secara berjenjang, sebelum masuk ke tahap penanganan oleh MDP. Jika terbukti, barulah laporan tersebut diteruskan sebagai kasus pidana atau perdata oleh aparat penegak hukum.
“Dan semua hukuman yang dijatuhkan akan tercatat dalam sistem SatuSehat SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan). Jadi, rekam jejak masing-masing tenaga medis dan institusi bisa terpantau,” jelas Menkes.
Tak hanya untuk pelanggaran disiplin, sistem itu juga akan mencatat laporan-laporan lain yang bersifat administratif maupun etika profesi, guna menjamin akuntabilitas layanan kesehatan di Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews