
TVRINews/Octavian Dwi
Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memeriksa 19 saksi untuk menyelidiki penyebab bencana yang terjadi di Sumatera Utara.
Para saksi tersebut terdiri dari 16 orang pegawai PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) dan tiga orang saksi ahli, masing masing dari dinas lingkungan hidup provinsi, balai pengelolaan hutan lestari, dan dari unsur pertanahan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipider) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni menyebut bahwa pihaknya tengah memproses temuan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garuga dan Angoli.
"Bahwa yang disidik itu baru satu TKP, yaitu DAS Garuga dan Angoli. Kemudian kami, Bareskrim, Tipidter Bareskrim, memulai proses penyidikan itu dari TKP jembatan Angoli dan Garuga," ucapnya usai konpers di Kejagung, 15 Desember 2025.
Ia melanjutkan bahwa Bareskrim menemukan kecocokan bukti dengan subjek hukum, yakni PT. TBS.
"Dari situ kita cek, kita identifikasi alat buktinya, kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya dimana dihulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu adalah dari PT. TBS," Lanjutnya.
Dirinya menambahkan bahwa pihaknya akan mengumumkan tersangka penyebab bencana, pada akhir minggu ini.
Terkait dengan temuan gelondongan kayu, selain sebagai barang bukti, sebagian kayu tersebut akan diserahkan ke pemerintah daerah.
"Sebagian sebagai barang bukti, sebagian diserahkan ke pemerintah daerah. Petunjuknya kalau nggak salah untuk kegiatan masyarakat," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
