
HAM Apresiasi Langkah Progresif MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Komnas HAM sebut pemisahan pemilu nasional dan lokal kurangi beban petugas TPS dan bantu pemilih lebih fokus, hindari tragedi Pemilu 2019 terulang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Komnas HAM menilai kebijakan ini sebagai langkah maju menuju pemilu yang lebih manusiawi dan ramah terhadap hak asasi manusia.
“Komnas HAM mengapresiasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024... Putusan ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya pemilu yang lebih ramah HAM,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/6).
Menurut Anis, pemisahan jadwal pemilu akan secara signifikan meringankan beban kerja petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara. Hal ini diharapkan mencegah tragedi kemanusiaan seperti yang terjadi dalam Pemilu 2019 dan 2024, di mana beban lima surat suara dalam satu hari menjadi faktor utama jatuhnya banyak korban dari kalangan petugas pemilu.
“Pemungutan dan penghitungan lima surat suara pada umumnya berakhir pada pagi hari berikutnya. Petugas pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran dan dengan waktu istirahat yang sangat terbatas,” ungkap Anis.
Selain faktor fisik, tekanan psikologis dari pendukung peserta pemilu serta kekhawatiran terhadap kesalahan teknis juga memperburuk kondisi kerja para petugas.
Lebih Fokus, Lebih Demokratis :
Di luar aspek keselamatan kerja, Komnas HAM juga menilai pemisahan pemilu akan berdampak positif terhadap kualitas demokrasi. Pemilih akan memiliki lebih banyak waktu dan ruang untuk memahami isu-isu yang spesifik pada tingkat nasional maupun lokal.
“Dengan desain ini, pemilih akan lebih fokus pada isu-isu pusat saat pemilu nasional dan pada isu-isu kedaerahan saat pemilu lokal,” jelas Anis.
Pemisahan ini dianggap akan memperkuat hak atas informasi kepemiluan, yang merupakan syarat penting dalam pemilu demokratis, di mana pemilih memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau informasi palsu.
Langkah MK Dinilai Strategis dan Berdasar :
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu lokal, yakni pemilu kepala daerah dan DPRD, akan digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dampak teknis dan psikologis dari pemilu serentak lima kotak yang terbukti membebani penyelenggara pemilu, serta mengaburkan isu-isu lokal yang penting di tengah dominasi isu nasional.
“Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Editor: Redaktur TVRINews
