
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai alokasi Dana Desa untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus memperkuat produktivitas ekonomi desa.
Trubus menyoroti bahwa selama ini banyak penggunaan anggaran desa yang kurang memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan warga.
“Banyak Dana Desa yang terserap untuk kegiatan jangka pendek, bersifat konsumtif, dan kurang menghasilkan nilai tambah ekonomi. Dalam konteks tata kelola, kondisi ini juga membuka celah penyalahgunaan anggaran dan risiko hukum bagi aparatur desa,” ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Trubus, kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah bukanlah bentuk pemotongan Dana Desa, melainkan penataan arah penggunaan anggaran agar lebih terukur dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya pelurusan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat masyarakat maupun perangkat desa.
“Perlu ditegaskan sejak awal, Dana Desa tidak dihentikan dan tidak dipotong. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tidak mengurangi alokasi Dana Desa, melainkan mengatur ulang arah penggunaannya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa penataan tersebut bertujuan memastikan Dana Desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan, bukan sekadar belanja rutin yang cepat habis.
Trubus menambahkan, realokasi hingga 58 persen Dana Desa untuk penguatan koperasi harus dipahami sebagai bagian dari desain kebijakan baru untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
“Koperasi tidak mengambil Dana Desa, melainkan menjadi wahana agar Dana Desa bekerja lebih produktif. Dana publik diarahkan untuk memperkuat aktivitas ekonomi desa—mulai dari produksi, distribusi, hingga penguatan UMKM lokal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai narasi yang menyebut koperasi mengambil Dana Desa adalah keliru. Justru melalui Koperasi Desa Merah Putih, dana tersebut didorong untuk terus berputar di desa, menciptakan lapangan kerja, memperluas basis ekonomi desa, dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Trubus juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan kepada kepala desa, melainkan upaya perlindungan sistemik bagi aparatur desa yang bekerja jujur agar terhindar dari potensi jeratan hukum akibat pengelolaan anggaran yang tidak tepat sasaran.
Editor: Redaksi TVRINews
