
Foto: dok. Kemenhut
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Gakkum KLHK limpahkan barang bukti beserta tersangka penyelundupan satwa liar di Bandara Soekarno-Hatta
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) resmi melimpahkan tersangka penyelundupan satwa liar berinisial YJ (51) ke Kejaksaan Tinggi Banten, Senin, 20 April 2026.
Warga negara Tiongkok tersebut kini menghadapi proses penuntutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Selain tersangka, petugas juga menyerahkan barang bukti berupa 13 ekor burung yang sempat coba diselundupkan melalui jalur udara. Kasus ini menjadi atensi serius pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal internasional.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini hingga Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) merupakan bukti ketegasan negara.
"Negara tidak membiarkan satwa liar Indonesia keluar sedikit demi sedikit melalui jalur penumpang internasional. Dengan membawa perkara ini sampai Tahap II, kita menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum," ujar Dwi Januanto dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 21 April 2026.
Modus Kejam di Dalam Pipa Paralon
Kasus ini bermula pada 12 Desember 2025 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai sebuah koper milik tersangka dengan tujuan Xiamen, Tiongkok.
Saat dibongkar, petugas menemukan fakta mengenaskan. Tersangka menyembunyikan 13 ekor burung hidup di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain untuk mengelabui pemeriksaan sinar-X.
Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang coba diselundupkan terdiri dari 1 ekor Cica Daun Lebar (satwa dilindungi), Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau dan Kutilang Emas.
Saat ini, seluruh burung tersebut tengah menjalani perawatan intensif di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur guna memulihkan kondisi kesehatan mereka.
Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan pihaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir atau pembawa. Saat ini, penyidik tengah mendalami jaringan yang berada di balik aksi YJ.
"Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa; kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengirimannya ke luar negeri," tegas Aswin.
Tersangka YJ dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, YJ terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk memastikan perlindungan satwa liar di Indonesia berjalan konsisten dan tuntas secara hukum.
Editor: Redaktur TVRINews
