
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak terlibat dalam praktik korupsi, termasuk jual beli jabatan. Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bima Arya mengatakan, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara secara konsisten memberikan peringatan kepada para kepala daerah terkait larangan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aparatur sipil negara.
“Sudah berulangkali Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik jual beli jabatan,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Namun demikian, Bima Arya mengakui bahwa kewenangan pengambilan keputusan tetap berada pada diskresi kepala daerah. Oleh karena itu, menurutnya, komitmen dan integritas pribadi menjadi faktor kunci dalam mencegah terjadinya praktik korupsi.
“Karena ujungnya ada pada diskresi kepala daerah, maka semuanya sangat bergantung pada komitmen dan integritas masing-masing. Di sinilah pentingnya penguatan pengawasan, termasuk dari publik,” katanya.
Lebih lanjut, Bima Arya menegaskan bahwa regulasi terkait rotasi dan promosi aparatur sipil negara telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta sejumlah peraturan teknis lainnya menjadi acuan yang wajib dipatuhi.
“Aturannya jelas. Regulasi ASN ada di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Mekanisme rotasi dan promosi juga diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara mutasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pati. Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah.
“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan beberapa pihak terkait,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Adapun empat tersangka dalam kasus ini yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, serta tiga kepala desa masing-masing Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Editor: Redaktur TVRINews
