Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Riau
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menandatangani Nota Kesepahaman serta Rencana Kerja Sama Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Penandatanganan berlangsung di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjungpinang.
Kesepakatan ini menjadi bentuk komitmenYang bersama dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra, sekaligus memperkuat pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, terutama di ruang publik dan tata naskah dinas di wilayah Kepulauan Riau.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan pentingnya peran bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa. Menurutnya, penguatan penggunaan bahasa Indonesia memiliki makna strategis, mengingat Kepulauan Riau merupakan daerah kepulauan sekaligus wilayah perbatasan dengan masyarakat yang beragam latar belakang.
“Bahasa Indonesia adalah perekat utama dalam kehidupan bermasyarakat. Karena itu, penggunaannya perlu terus disosialisasikan dan dibudayakan secara konsisten,”kata Ansar dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala Badan Bahasa Hafidz Muksin menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai wujud komitmen konkret di tingkat daerah.
Hafidz menambahkan, penguatan kebijakan ini turut didukung oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025. Kolaborasi tersebut mencerminkan sinergi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Dalam Negeri dalam menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
Menurutnya, upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra membutuhkan keseriusan serta kerja sama berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan bahasa dan sastra daerah agar tetap hidup, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Penandatanganan nota kesepahaman dan rencana kerja sama ini turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, perwakilan pemerintah kabupaten dan kota, kepala UPT Kemendikdasmen se-Provinsi Kepulauan Riau, para kepala perangkat daerah, serta pimpinan Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan RRI.
Editor: Redaktur TVRINews
