
Kejagung Eksekusi Aset Lahan Seluas 1,99 Hektare Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Jiwasraya dan ASABRI (Foto : dok. Kejagung)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan preventif dalam proses eksekusi perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero), dengan melakukan pengendalian eksekusi melalui penitipan aset sitaan eksekusi seluas 19.996 M2 atau 1,9996 hektare (ha). Aset tersebut merupakan milik atau terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat.
"Telah dilaksanakan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset di Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, hasil sita eksekusi terhadap aset milik dan/ atau terafiliasi terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Sinar Bukit Uluwatu, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis, 28 Maret 2024.
Adapun aset yang akan disita dan dieksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00022, melalui pemasangan plang sita eksekusi yang dilakukan oleh Tim dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), Tim Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Bangka Belitung, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung.
Kemudian, lahan yang disita akan dilelang untuk memulihkan kerugian finansial yang dialami oleh negara akibat tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara.
"Selanjutnya, tanah sita eksekusi ini akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses pelelangan untuk digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi dimaksud, membantu pemulihan ekonomi negara, dan membiayai program-program sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat," ujar Ketut.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.
Pelaksanaan sita eksekusi juga telah diperkuat dengan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Selain itu, pelaksanaan sita eksekusi juga berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Pada kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) yakni Dicky R. Rahardjo, Kusnadi, Supanji Suyudana, Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat Imran Adiguna, Tim Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belitung, pihak BPN Belitung, serta aparat pemerintah setempat.Kejagung Eksekusi Aset Lahan Seluas 1,99 Hektare Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Jiwasraya dan ASABRI
Penulis : Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan preventif dalam proses eksekusi perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero), dengan melakukan pengendalian eksekusi melalui penitipan aset sitaan eksekusi seluas 19.996 M2 atau 1,9996 hektare (ha). Aset tersebut merupakan milik atau terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat.
"Telah dilaksanakan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset di Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, hasil sita eksekusi terhadap aset milik dan/ atau terafiliasi terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Sinar Bukit Uluwatu, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis, 28 Maret 2024.
Adapun aset yang akan disita dan dieksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00022, melalui pemasangan plang sita eksekusi yang dilakukan oleh Tim dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), Tim Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Bangka Belitung, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung.
Kemudian, lahan yang disita akan dilelang untuk memulihkan kerugian finansial yang dialami oleh negara akibat tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara.
"Selanjutnya, tanah sita eksekusi ini akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses pelelangan untuk digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi dimaksud, membantu pemulihan ekonomi negara, dan membiayai program-program sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat," ujar Ketut.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.
Pelaksanaan sita eksekusi juga telah diperkuat dengan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Selain itu, pelaksanaan sita eksekusi juga berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Pada kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) yakni Dicky R. Rahardjo, Kusnadi, Supanji Suyudana, Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat Imran Adiguna, Tim Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belitung, pihak BPN Belitung, serta aparat pemerintah setempat.
Editor: Redaktur TVRINews