
Sherina Diminta Klarifikasi Terkait Kucing yang Disebut Milik Uya Kuya
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Upaya penyelamatan seekor kucing yang diduga milik artis Uya Kuya oleh musisi Sherina Munaf kini ikut masuk dalam sorotan hukum. Polres Metro Jakarta Timur berencana memanggil Sherina untuk memberikan klarifikasi terkait unggahan media sosialnya yang menyebut telah menyelamatkan salah satu kucing dari rumah Uya Kuya pasca-peristiwa penjarahan akhir Agustus lalu.
Pemanggilan itu, menurut Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Alfian Nurrizal, bukan dalam rangka pemeriksaan pidana, melainkan klarifikasi administratif atas informasi yang viral di masyarakat.
“Panggilan ini untuk klarifikasi saja, apakah benar kucing itu milik Uya Kuya. Ini penting karena bisa berkaitan dengan barang bukti penjarahan,” ujar Alfian, Senin (8/9/2025), dikutip dari Antara.
Sherina sebelumnya mengunggah kisah penyelamatan kucing bernama Lili, yang menurut keterangannya merupakan salah satu hewan peliharaan dari rumah Uya Kuya yang sempat rusak akibat dijarah. Dalam unggahan tersebut, Sherina menyebut bahwa kucing ditemukan dalam kondisi sangat memprihatinkan: kurus, lemas, dan memerlukan perawatan intensif.
“Semalaman saya dan @indiradiandra koordinasi dengan rescuer. Pagi ini dijemput, sekarang sudah aman dan sedang saya foster,” tulis Sherina dalam akun media sosialnya.
Unggahannya tidak hanya menuai dukungan, tetapi juga memicu perbincangan seputar pentingnya perlindungan terhadap hewan peliharaan dalam situasi darurat atau konflik sosial.
Polisi menilai klarifikasi dari Sherina dibutuhkan guna memastikan apakah benar kucing tersebut berasal dari lokasi rumah Uya Kuya yang menjadi target penjarahan pada 30 Agustus 2025 di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebab, dalam konteks penyidikan, hewan peliharaan pun bisa menjadi bagian dari barang bukti jika terbukti ikut dijarah atau diambil tanpa izin.
“Apakah benar kucing itu bagian dari penjarahan atau tidak, kami belum tahu. Maka itu kami perlu dengar langsung keterangan Sherina,” tegas Alfian.
Hingga saat ini, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dengan peran beragam mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerang petugas.
Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai peran publik figur dan kekuatan media sosial dalam membentuk opini publik serta mendorong tindakan kemanusiaan di tengah proses hukum yang berjalan. Sherina, yang selama ini dikenal vokal dalam isu kemanusiaan dan lingkungan, mengakhiri unggahannya dengan imbauan kuat:
“Tolong, sebisa mungkin ADOPT don’t SHOP. Steril kucingnya, kalau tak mampu rawat, tak usah pelihara.”
Baca juga: Kemenkeu dan BI Sinergi untuk Dukung Program Ekonomi Kerakyatan
Editor: Redaksi TVRINews