
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menilai usulan pembentukan kementerian atau lembaga khusus perubahan iklim menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola iklim nasional. Ia menyebut usulan tersebut mendorong pengembangan pasar karbon nasional yang hingga kini dinilai masih stagnan.
Ateng menegaskan bahwa krisis iklim telah dirasakan langsung oleh masyarakat melalui banjir rob, gelombang panas, polusi udara, hingga cuaca ekstrem. Jika tidak ditangani secara serius, kenaikan muka air laut bahkan berpotensi mengancam hingga 180 juta warga pesisir dan memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 30–40 persen pada 2050.
“Situasi ini ironis. Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata, respons kelembagaan kita justru masih terfragmentasi dan belum menunjukkan kepemimpinan yang kuat,” kata Ateng dalam keterangan tertulis kepada tvrinews.com, Senin, 12 Januari 2026
Lebih lanjut, Ateng menyoroti kinerja Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah diluncurkan sejak September 2023, tetapi belum menunjukkan performa signifikan.
Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang Picu Pohon Tumbang di Kemang dan Ciputat Timur
Hingga pertengahan 2025, total transaksi karbon baru mencapai sekitar 1,6 juta ton CO₂e dengan nilai sekitar Rp78 miliar. Bahkan pada Juni 2025, volume perdagangan anjlok hingga 98 persen dengan hanya delapan ton kredit karbon yang terjual sepanjang bulan.
“Fakta bahwa sekitar 90 persen pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri menunjukkan rendahnya kepercayaan dan minat investor global terhadap pasar karbon Indonesia,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Menurutnya, salah satu akar persoalan utama adalah fragmentasi kelembagaan dalam penanganan perubahan iklim dan perdagangan karbon. Saat ini, kewenangan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sementara koordinasi dilakukan melalui komite lintas kementerian yang tidak memiliki fokus utama pada isu iklim. Akibatnya, akuntabilitas menjadi tidak jelas ketika target penurunan emisi maupun pengembangan pasar karbon tidak tercapai.
“Tumpang-tindih kewenangan membuat proses perizinan dan sertifikasi proyek karbon berbelit, lamban, dan tidak efisien. Ini jelas menghambat dan menurunkan kepercayaan investor,” tegasnya.
Ia juga menyinggung rendahnya harga kredit karbon domestik yang masih berada di kisaran US$2–5 per ton, jauh tertinggal dibanding pasar karbon Uni Eropa yang mencapai US$60–90 per ton. Kondisi tersebut, mencerminkan lemahnya integritas dan kepastian kebijakan pasar karbon nasional.
Ateng merujuk pada pengalaman internasional di mana negara yang memiliki kementerian khusus perubahan iklim mampu menurunkan emisi karbon per kapita secara signifikan dalam waktu relatif singkat. Keberadaan lembaga khusus ini terbukti memperkuat fokus kebijakan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta membangun kredibilitas pasar karbon.
Dengan masuknya RUU Perubahan Iklim menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, ia mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas melalui tiga opsi kelembagaan.
Pertama, membentuk kementerian khusus perubahan iklim. Kedua, memperkuat lembaga lingkungan hidup menjadi badan dengan kewenangan strategis lintas sektor. Ketiga, mengaktifkan regulator khusus yang memiliki kewenangan jalur cepat dalam sertifikasi proyek karbon dan penegakan hukum.
“Krisis iklim sudah terjadi sekarang. Potensi ekonomi karbon Indonesia juga terlalu besar untuk dikelola setengah hati. Pemerintah dan DPR harus memastikan Indonesia memiliki satu ‘dirijen’ yang memimpin orkestrasi besar menuju ekonomi rendah karbon,” tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
