
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima komitmen kepatuhan dari YouTube terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dengan komitmen tersebut, YouTube akan menerapkan batas usia minimal pengguna 16 tahun di Indonesia.
“Pemerintah mengapresiasi karena YouTube tentu dibawahi oleh Google sudah menyampaikan surat kepatuhan,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Meutya menjelaskan, YouTube mulai menerapkan penyesuaian sistem, termasuk pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun kepada pengguna. Selain itu, platform tersebut akan menghapus akun yang tidak memenuhi syarat serta secara bertahap mengurangi iklan yang menyasar anak dan remaja.
“Secara perubahan kasat matanya yang bisa dilihat adalah untuk notifikasi atau pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun sudah dilakukan oleh platform YouTube,” kata Meutya.
“Berikutnya, juga YouTube sudah memberikan rencana untuk deaktivasi dari akun-akun dan juga sekaligus menyampaikan bahwa akan mengeliminir ke depannya juga iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja,” tambahnya.
Pemerintah juga akan terus memantau pelaksanaan aturan tersebut melalui komunikasi berkelanjutan dengan pihak platform digital.
Selain YouTube, terdapat tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lain yang telah menyerahkan komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas, yaitu X (Twitter), Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, YouTube, dan TikTok.
Pemerintah juga masih berkomunikasi dengan platform gim daring Roblox untuk memastikan penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital berjalan sesuai ketentuan.
Editor: Redaktur TVRINews
