
Polisi Tangkap Provokator Medsos: Ajak Jarah Rumah Sahroni!
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Bareskrim Blokir Ratusan Akun Penyebar Hoaks, 7 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menangkap tujuh individu yang diduga kuat menjadi provokator kericuhan unjuk rasa lewat media sosial. Mereka diduga menyebarkan konten yang menghasut masyarakat untuk melakukan tindak kriminal, termasuk ajakan menjarah rumah anggota DPR RI.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengonfirmasi penangkapan ini. "Kami telah menindaklanjuti lima laporan polisi dan berhasil menangkap tujuh orang tersangka," ujarnya.
Salah satu tersangka, berinisial IS (39), menjadi sorotan karena konten provokatifnya di akun TikTok @hs02775. Dalam unggahannya, tersangka IS secara terang-terangan mengajak massa untuk menjarah rumah beberapa tokoh publik, seperti Ketua DPR RI Puan Maharani, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
"Modus operandi tersangka adalah membuat dan mengunggah video di TikTok yang bertujuan memicu kebencian dan menghasut massa aksi untuk melakukan penjarahan," jelas Brigjen Himawan.
Selain IS, enam tersangka lain juga turut ditangkap, di antaranya:
• WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat.
• KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat.
• LFK (26), pemilik akun @larasfaizati.
• Pasangan suami-istri SB (35) dan G (20), pemilik akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing.
• CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menertibkan konten serupa. Hingga saat ini, total 592 akun dan konten provokatif telah diblokir.
Brigjen Himawan menambahkan, "Akun-akun ini menyebarkan provokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat unjuk rasa." Penindakan tegas ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan media sosial untuk tujuan yang membahayakan ketertiban umum.
Baca juga: Nasib Bripka Rohmat di Tangan Etik Polri Hari Ini
Editor: Redaksi TVRINews
