
BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Kabupaten Bandung Hingga 30 September
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi bermagnitudo 5.0 kemarin di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan bahwa status tanggap darurat itu berlaku sejak tanggal 18 September hingga 30 September 2024.
"Hingga saat ini, Kabupaten Bandung sudah menetapkan status tanggap darurat gempa bumi magnitude 4.9 selama 13 hari, terhitung mulai tanggal 18 sampai 30 September 2024," kata Abdul salam siaran pers BNPB, Kamis, 19 September 2024.
Selain itu, Abdul juga menyampaikan pihaknya telah mencatat sebanyak 710 jiwa yang saat ini mengungsi di Kabupaten Bandung.
"Kemudian untuk sarana prasarana dan bangunan, hingga pagi ini BNPB mencatat untuk Kab Bandung ada 532 unit rusak berat, 475 unit rumah rusak sedang, .1013 unit rusak ringan, 1263 unit rumah terdampak lainnya masih dilakukan assement untuk kriteria kerusakan," ujar Abdul.
"Selain itu 2 unit gedung pemerintah terdampak ,55 unit fasilitas ibadah juga terdampak," tambahnya.
Baca Juga: Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
Editor: Redaktur TVRINews
