
Kemlu RI Pulangkan Selebgram WNI dari Myanmar Setelah Dapat Amnesti
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) berhasil memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, selebgram yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar. Pemulangan ini dilakukan setelah Kemlu RI berhasil memperoleh amnesti dari pemerintah Myanmar.
Menurut Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, AP kini dalam kondisi sehat dan sedang berada di Bangkok, Thailand.
"Secara umum kondisi AP baik dan sehat," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin 21 Juli 2025.
Sebagimana diketahui, kasus AP bermula saat yang bersangkutan ditangkap di Myanmar pada 20 Desember 2024 dengan tuduhan memasuki wilayah secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata.
AP kemudian dijatuhi vonis tujuh tahun penjara berdasarkan beberapa dakwaan, termasuk pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme dan UU Keimigrasian Myanmar.
Meski demikian, Kemlu RI bersama Kedutaan Besar RI di Yangon tidak tinggal diam. Mereka mengajukan permohonan amnesti kepada otoritas Myanmar melalui nota diplomatik, sesuai dengan koordinasi dengan keluarga AP.
Juru Bicara Kemlu, Roy Sumirat, menjelaskan bahwa pada 16 Juli 2025, pemerintah Myanmar secara resmi menyetujui amnesti untuk AP. Selanjutnya, pada 19 Juli, proses deportasi dilakukan dan AP meninggalkan Myanmar menuju Bangkok dengan pendampingan KBRI Yangon.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah Myanmar yang telah memberikan amnesti kepada AP. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses diplomasi ini.
Langkah ini menegaskan komitmen Kemlu RI untuk terus melindungi dan memperjuangkan hak serta keselamatan WNI di luar negeri, khususnya yang menghadapi masalah hukum.
Baca Juga: China Bangun Bendungan Terbesar Dunia , India dan Bangladesh Waspada
Editor: Redaksi TVRINews
