
PKB Usulkan Pelantikan Kepala Daerah 2024 Dilakukan Setelah Putusan MK
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Indrajaya mengusulkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan setelah selesainya semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Menurutnya, pelantikan harus tetap dilakukan secara serentak.
Indrajaya mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025 di Ibu Kota provinsi.
Menurutnya, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang pada intinya memerintahkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak.
Indrajaya mengungkapkan, bahwa dari 545 daerah yang mengikuti Pilkada 2024, terdapat permohonan sengketa di MK sejumlah 296 daerah. Sisanya 247 daerah tidak mengajukan gugatan.
"Dan ada dua daerah akan menjalani pemilihan ulang karena calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong," ucapnya, Rabu, 22 Januari 2025.
Terkait dengan sidang sengketa hasil pilkada, jadwal pengucapan putusan sengketa Pilkada di MK baru akan digelar antara tanggal 7–11 Maret 2025. Artinya, bila jadwal pelantikan didasarkan pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, maka pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi tidak serentak.
Menurut Indrajaya, putusan MK bersifat final and binding, tapi terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada masuk dalam kategori open legal policy, karena itu DPR sebagai pembuat UU dapat melakukan constitutional engineeringdengan membuat aturan baru yang didasarkan pada jadwal sengketa MK yang baru berakhir antara 7 - 11 Maret 2025.
"Maka kami mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak sampai pembacaan putusan akhir gugatan hasil pilkada di MK," tuturnya.
Baca Juga: Polres Tangerang Selatan Lantik Sembilan Pejabat Baru
Editor: Redaktur TVRINews
