
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar (TVRINews/HO-Kemenag)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyampaikan panduan pelaksanaan malam takbiran apabila bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026 di Bali. Panduan ini disusun untuk memastikan perayaan keagamaan tetap berlangsung dengan saling menghormati serta menjaga kerukunan antarumat beragama.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan panduan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.
"Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, umat Islam tetap diperkenankan melaksanakan takbiran menyambut Idulfitri 1447 Hijriah di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki. Namun pelaksanaannya dilakukan secara terbatas tanpa menggunakan pengeras suara, petasan, maupun bunyi-bunyian lainnya.
Takbiran juga hanya diperbolehkan menggunakan penerangan secukupnya dan berlangsung pada pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
Pengamanan serta ketertiban kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau mushola setempat dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan.
Selain itu, prajuru desa adat, pecalang, linmas, aparat desa atau kelurahan, serta aparat keamanan diminta bekerja sama menjaga ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayah masing-masing.
Panduan tersebut tertuang dalam seruan bersama yang ditandatangani oleh sejumlah pihak, antara lain Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Senada dengan itu, Dirjen Bimas Hindu Kemenag I Nengah Duija menegaskan pedoman tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali. Meski demikian, pedoman serupa dapat menjadi referensi di daerah yang memiliki komunitas Hindu apabila momen Idulfitri bertepatan dengan Nyepi.
"Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama," ucap Duija.
Kemenag juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru di media sosial yang menyebut panduan ini berlaku secara nasional. Pemerintah menegaskan aturan tersebut hanya diterapkan di Bali sebagai upaya menjaga keharmonisan kehidupan beragama.
Editor: Redaksi TVRINews
