
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026.
Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026 tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dengan didampingi para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam rapat tersebut, sebanyak 314 dari total 578 anggota DPR hadir mewakili seluruh fraksi. Proses pengesahan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Ketua Panitia Kerja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Seluruh fraksi menyatakan setuju.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang.
“Setuju,” jawab anggota dewan serempak yang kemudian diikuti ketukan palu pengesahan.
Dengan demikian, RUU PPRT resmi menjadi undang-undang dan menjadi dasar hukum baru dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menilai pengesahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan pekerja sektor rumah tangga. Ia menyebut proses pembahasan berjalan efektif karena merupakan inisiatif DPR dan mendapat dukungan pemerintah.
“Pemerintah menyambut baik pengesahan ini karena selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta aspirasi para pekerja. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya, Selasa, 21 April 2026.
Ia menambahkan bahwa hadirnya undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja di sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi.
Editor: Redaktur TVRINews
