
Melindungi Anak di Era Digital, Komdigi dan Lima Kementerian Bersatu
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia dari risiko dunia digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menggandeng lima kementerian strategis untuk bersama-sama mengawal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini secara khusus mengatur penundaan akses anak ke media sosial hingga usia yang dianggap matang dan siap.
Peluncuran PP Tunas pada 28 Maret 2025 lalu oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komdigi Meutya Hafid menandai babak baru dalam perlindungan anak di ranah digital. Meutya menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan regulasi ini sangat bergantung pada sinergi antar kementerian.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas satu pihak saja. Kami butuh dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (KemenDikdasmen), hingga Kementerian Agama (Kemenag),” ujar Meutya dalam Festival Lindungi Anak di Era Digital yang digelar di TMII, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
KemenPPPA berperan dalam mengembangkan aktivitas alternatif sebagai pengganti akses media sosial, seperti permainan edukatif dan kegiatan yang mengasah kreativitas anak. KemenDikdasmen mengimbau anak-anak menggunakan teknologi digital secara positif untuk belajar dan memperluas wawasan. Sedangkan Kemenag turut mengawasi pelaksanaan kebijakan di sekolah berbasis agama agar sejalan dengan perlindungan anak.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan menyediakan ruang publik ramah anak untuk aktivitas sosial dan edukasi, sementara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjadi penghubung penting antara anak dan keluarga guna mendukung lingkungan keluarga yang kondusif.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, “Kemendagri siap mengatur dan menyediakan ruang-ruang aman dan nyaman untuk anak-anak beraktivitas di seluruh daerah.” Sementara Kepala BKKBN Wihaji mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam memberikan contoh baik di rumah, seperti menghindari penggunaan ponsel saat berkumpul bersama anak.
Festival ini juga menjadi momen penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rencana Aksi Implementasi PP Tunas, melibatkan KemenDikdasmen, BKKBN, Kemenag, KemenPPPA, Kemendagri, dan Komdigi, sebagai bukti komitmen bersama dalam perlindungan anak di era digital.
Dengan kolaborasi lintas kementerian ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dengan aman dan positif di tengah kemajuan teknologi digital.
Editor: Redaksi TVRINews