TVRINews, Jakarta
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menindaklanjuti hasil studi terbaru yang mengungkap kerugian besar akibat praktik pembajakan film di Indonesia, yang ditaksir mencapai Rp25–30 triliun per tahun. Kajian ini disusun oleh Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) bersama Universitas Pelita Harapan (UPH), dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat langkah penegakan hukum serta perlindungan hak cipta di sektor kreatif.
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya mengatakan, hasil studi tersebut akan dijadikan pijakan dalam memperkuat regulasi anti-pembajakan digital, termasuk melalui integrasi dengan sistem SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta.
“Langkah ini bukan hanya untuk melindungi industri film nasional, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan negara. Kami akan segera mensosialisasikan pentingnya pendaftaran hak cipta kepada para produser film,”kata Teuku Riefky dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 November 2025.
Pertemuan tersebut juga membahas hasil Studi Kerugian Pembajakan Film di Indonesia serta potensi dukungan Kementerian terhadap penyelenggaraan Penjaga Layar Award, ajang penghargaan bagi pelaku industri konten digital yang menjunjung integritas dan perlindungan karya.
Diskusi ini melanjutkan pembahasan dalam Rapat Kerja Kementerian Ekraf bersama Komisi VII DPR RI pada 6 November 2025, yang menyoroti tantangan besar di industri film nasional, terutama pembajakan digital di sektor Subscription Video on Demand (SVOD).
Studi AVISI–UPH mencatat, jumlah pengguna layanan ilegal di Indonesia 2,26–2,45 kali lebih banyak dibandingkan pengguna legal. Platform seperti Telegram, SnackVideo, dan TikTok disebut sebagai media utama penyebaran konten bajakan. Kondisi ini menimbulkan kerugian ekonomi besar, termasuk potensi kehilangan penerimaan pajak (PPN) senilai Rp690 miliar hingga Rp1 triliun pada 2030, serta meningkatnya paparan masyarakat terhadap konten ilegal seperti judi daring.
Menteri Ekraf menegaskan, pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan hak cipta dan menindak tegas pelanggaran digital.
“Industri perfilman kita terus tumbuh positif, baik dari sisi produksi maupun jumlah penonton. Namun, pembajakan digital, keterbatasan infrastruktur, dan akses layar yang belum merata masih menjadi tantangan besar. Kementerian Ekraf akan memperkuat ekosistem perfilman melalui peningkatan distribusi, perlindungan hak cipta, pengembangan kapasitas pelaku, serta kolaborasi lintas sektor,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, dosen dan peneliti UPH Radityo Arianto memaparkan bahwa kerugian akibat pembajakan digital pada 2024 mencapai Rp14,8 triliun, dan diperkirakan meningkat hingga Rp21,5 triliun per tahun pada 2030. Ia menegaskan, dampak pembajakan bersifat sistemik karena menghambat investasi dan menekan penciptaan lapangan kerja.
“Setiap tambahan investasi Rp1 triliun di sektor film dapat membuka lebih dari 4.000 lapangan kerja baru. Jadi, pembajakan bukan sekadar pelanggaran hak cipta, tetapi ancaman langsung bagi keberlanjutan industri kreatif nasional,”ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Pembajakan Lintas Kementerian untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dan mempercepat eksekusi penindakan.
“Sistem SAMAN milik Komdigi dapat dioptimalkan sebagai instrumen penegakan yang efektif. Namun, upaya ini juga harus diiringi dengan edukasi publik untuk menurunkan permintaan terhadap konten bajakan,” ungkap Hermawan.
Kementerian Ekraf berencana menindaklanjuti hasil studi tersebut melalui kerja sama lintas lembaga guna memperkuat pengawasan konten digital dan mempercepat penerapan regulasi perlindungan kekayaan intelektual (HKI) di sektor film dan media.
Dalam pertemuan itu, turut hadir Waketum AVISI I Budi Setyawan, Waketum II Darmawan Zaini, Wasekjen Anti-Piracy Gina Golda, dan Elvira Lestari (Wasekjen AVISI). Menteri Ekraf didampingi oleh Direktur Film, Animasi, dan Video Kemenekraf Doni Setiawan, Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis dan Antar-Lembaga Rian Firmansyah, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Isu Strategis Gemintang Kejora Mallarangeng.










