
Hitung Kerugian Negara, KPK dan BPKP Cek Fisik Shelter Tsunami di NTB
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan cek fisik terhadap tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat pada hari ini, Kamis 8 Agustus 2024.
“Betul hari ini penyidik dan auditor BPKP melakukan cek fisik di shelter tsunami,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis 8 Agustus 2024.
Adapun, kegiatan pengecekan itu bertujuan untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara terkait pembangunan shelter tsunami yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero).
Baca Juga: 2 Pimpinan Hingga 3 Deputi KPK Lolos Tes Tertulis Seleksi Capim
“Cek fisik dibutuhkan oleh tim yang menghitung kerugian negara. Terkait apakah barang-barang atau materialnya sesuai dng apa yang dikerjakan, sesuai apa yang ada di kontrak, itu menjadi pertimbangan auditor,” ujar Tessa.
Meski demikian, Tessa belum membeberkan hasil dari kegiatan yang dilakukan bersama BPKP itu.
“Untuk hasilnya nanti kita update secara kelembagaan jika sudah selesai,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Adapun, kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp19 Miliar.
Baca Juga: 40 Peserta Lolos Seleksi, KPK Harap Dapat Pimpinan Terbaik
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yang terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.
Meski begitu, lembaga antirasuah belum membeberkan identitas dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Sebagaimana, hal itu akan diketahui saat KPK melakukan upaya penahanan.
Editor: Redaktur TVRINews
