
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia resmi memberikan insentif kepada industri penerbangan berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Langkah ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur dunia serta upaya memperkuat ekosistem transportasi udara nasional.
Kebijakan ini diproyeksikan mampu menekan biaya operasional maskapai secara signifikan, mengingat beban bea masuk suku cadang pesawat sebelumnya mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa insentif ini bertujuan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Dengan demikian, diharapkan biaya operasional maskapai penerbangan juga dapat ditekan,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 6 April 2026.
Menurut Airlangga, kebijakan ini juga berpotensi memperkuat daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) nasional. Penurunan harga suku cadang akan berdampak langsung pada lebih rendahnya biaya perawatan dan perbaikan pesawat di dalam negeri, sehingga industri MRO lokal menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan luar negeri.
Airlangga menyebutkan bahwa peningkatan aktivitas perawatan pesawat di dalam negeri berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi hingga Rp 700 miliar per tahun.
“Dan tentunya dapat mendukung output PDB hingga Rp 1,49 triliun, serta menciptakan lapangan kerja langsung sekitar seribu orang, dan tidak langsung hingga hampir tiga kali lipatnya,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini akan ditindaklanjuti melalui penerbitan regulasi teknis oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Di tengah kenaikan harga avtur akibat dinamika global, pemerintah juga berupaya menjaga agar harga tiket pesawat domestik tetap terjangkau, salah satunya dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 hingga 13 persen.
Selain menghapus bea masuk suku cadang, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Secara keseluruhan, pemerintah telah mengalokasikan dukungan fiskal sebesar Rp 1,3 triliun per bulan yang akan diberlakukan selama dua bulan.
Meskipun harga avtur dunia tengah bergejolak, harga avtur domestik saat ini tercatat sebesar Rp 23.551 per liter. Angka tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Thailand yang mencapai Rp 29.518 per liter dan Filipina sebesar Rp 25.326 per liter.
“Kenaikan harga avtur berkontribusi hingga 40% terhadap biaya operasional maskapai. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat. Fokus utama kami adalah menjaga harga tiket,” imbuh Airlangga.
Melalui rangkaian kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional sekaligus mendorong aktivitas ekonomi yang efisien, produktif, dan berdaya tahan.
Editor: Redaksi TVRINews
