
Polda Metro Klarifikasi Soal Penangkapan Saat Aksi 17+8
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menanggapi tuntutan pembebasan peserta aksi yang diamankan dalam demonstrasi 17+8. Menurut keterangan resmi, kepolisian membedakan antara kelompok yang menyampaikan aspirasi secara damai dan kelompok yang melakukan tindakan anarkis.
"Ya nanti kita lihat, penyidik masih bekerja, berdasarkan bukti-bukti. Sekali lagi, kami sampaikan dalam kegiatan pelayanan pengamanan penyampaian pendapat beberapa hari yang lalu, itu ada dua pihak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, 5 September 2025.
Ade menjelaskan, kelompok pertama terdiri dari buruh dan mahasiswa yang datang untuk menyuarakan pendapat. Namun, terdapat kelompok lain yang hadir melalui ajakan di media sosial tanpa tujuan menyampaikan aspirasi.
"Saudara-saudara kita dari buruh, dan juga saudara-saudara kita dari mahasiswa masuk dalam kelompok pertama. Tetapi ada yang datang mengikuti ajakan dari medsos, ada pelajar, anak-anak yang datang sama sekali tidak menyampaikan pendapat, tidak menyampaikan aspirasi, tapi langsung melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), kepolisian telah melakukan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan penertiban. Petugas di lapangan juga menyampaikan imbauan secara langsung agar massa tetap menjaga ketertiban.
"Sebagaimana SOP yang berlaku, maka dilakukan imbauan-imbauan, persuasif. Setiap petugas kami di lapangan yang menyebar ini, melakukan imbauan-imbauan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, memberikan imbauan, agar menjaga ketertiban, jangan melakukan hal-hal yang memprovokasi. Ketika imbauan tidak dilakukan, dilakukan lah upaya penertiban," ucapnya.
Ade menegaskan, penertiban hanya ditujukan kepada mereka yang melakukan kerusuhan, bukan terhadap demonstran yang menyampaikan pendapat secara sah.
"Jadi ada dua hal yang berbeda ya, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampai pendapat, atau pendemo, atau pengunjuk rasa, itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut," tutupnya.
Editor: Redaktur TVRINews