
Kemenhub Batasi Angkutan Barang Demi Kelancaran Arus Libur Maulid Nabi
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah langkah pengaturan lalu lintas selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 4–7 September 2025. Kebijakan ini ditempuh untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan.
“Ini komitmen kami dalam menjamin keselamatan hingga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan nasional,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dikutip Jumat, 5 September 2025.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol padat, antara lain Tol JORR, Jakarta–Cikampek, hingga ruas Semarang–Solo.
Kendaraan yang terkena pembatasan meliputi truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan gandeng maupun tempelan, serta angkutan material seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Selain itu, Kemenhub juga menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa jalur pasang (tidal flow) dan contra flow di titik-titik tertentu untuk memperlancar arus kendaraan pribadi.
Adapun jadwal pembatasan angkutan barang berlaku pada:
• Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00–24.00 WIB
• Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00–18.00 WIB
• Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00–22.00 WIB
Meski demikian, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan vital, seperti BBM, logistik bencana, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, serta barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, sayur, buah, daging, ikan, telur, dan minyak goreng.
“Angkutan barang yang diperbolehkan tetap harus memenuhi syarat keselamatan, tidak boleh menggunakan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load). Hal itu dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan,” ujar Aan.
Editor: Redaksi TVRINews