TVRINews, Jakarta
Langkah struktural mulai dari reformasi kesejahteraan hakim hingga intervensi kasus demi keadilan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mengeliminasi praktik kriminalisasi dalam sistem peradilan di Indonesia. Strategi ini guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para profesional serta aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, dalam peluncuran buku berjudul Presiden Solusi di Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
Menurut Dirgayuza, Presiden secara konsisten menginstruksikan agar proses hukum di Indonesia bersih dari unsur rekayasa kasus atau kriminalisasi.

(Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan (kedua dari kiri). (Foto: Bakom RI))
"Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden selalu mengatakan tidak boleh ada kriminalisasi dalam proses hukum kita," ujar pria yang akrab disapa Yuza tersebut dalam keterangannya yang dirilis oleh Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Dan kutipan Selasa 9 Juni 2026.
Yuza menambahkan bahwa fenomena kriminalisasi berdampak buruk pada pembangunan nasional karena menciptakan iklim ketakutan bagi sumber daya manusia unggul untuk mengabdi di institusi negara.
"Kriminalisasi ini sangat menunda kita dalam mencari talenta-talenta terbaik untuk bisa bekerja dengan tenang, untuk bisa masuk ke institusi-institusi negara, dan untuk negara kita bisa maju," jelasnya.
Intervensi Yudisial demi Keadilan
Dalam catatan buku Presiden Solusi, Kepala Negara diketahui beberapa kali menggunakan hak prerogatifnya untuk mengoreksi keputusan hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.

(Buku 'Presiden Solusi'. (Foto: Bakom RI))
Salah satu kebijakan yang disorot adalah pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada Juli 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan koridor yudikatif berjalan secara objektif.
Selain itu, intervensi hukum juga menyasar sektor pendidikan. Pemerintah memberikan rehabilitasi dan amnesti pada November 2025 kepada dua guru SMAN Masamba di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muiz dan Rasnal.
Kedua guru tersebut sebelumnya sempat terjerat persoalan hukum usai menggalang solidaritas iuran untuk membantu guru honorer yang belum menerima honor selama sepuluh bulan.
Yuza yang menyusun buku tersebut bersama Kepala Badan Komunikasi RI M. Qodari dan Asisten Khusus Presiden Bidang Analisis Data Strategis Agung Gumilar Saputra menyatakan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil Presiden selalu berbasis pada validasi data di lapangan.
"Setelah mempertimbangkan berbagai fakta-fakta, mendengarkan dari berbagai pihak, beliau membuat beberapa keputusan, ada yang dibutuhkan amnesti, ada yang dibutuhkan rehabilitasi, dan ada yang dibutuhkan abolisi," kata Yuza.
Reformasi Kesejahteraan Hakim
Selain pendekatan kasuistik, pemerintah juga menerapkan strategi struktural jangka panjang untuk membenahi integritas lembaga peradilan. Salah satu poin krusial adalah perbaikan kesejahteraan para penegak hukum yang selama hampir dua dekade terabaikan.
Pemerintah memutuskan menaikkan upah hakim pada tingkat paling dasar hingga 280 persen. Kebijakan radikal ini diambil setelah mengevaluasi data bahwa gaji hakim di Indonesia tidak mengalami penyesuaian selama 18 tahun, yang diidentifikasi sebagai salah satu pemicu kerentanan terhadap praktik gratifikasi.
Guna mendukung independensi dan keamanan para pengadil di tingkat daerah, pemerintah juga mengalokasikan pengadaan 8.900 unit rumah dinas.
"Secara sistemik, beliau mencoba untuk membaiki supaya ke depannya kasus-kasus kriminalisasi bisa kita tekan seminimal mungkin," pungkas Yuza.










