
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) (Shutterstock)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Langkah ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenai denda maupun bunga keterlambatan.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” jelas Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dikutip Jumat, 13 Juni 2025.
Program penghapusan denda ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor yang menunggak, baik milik pribadi maupun perusahaan. Untuk tunggakan di bawah 12 bulan, pembayaran bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, gerai Samsat, serta secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store dan Play Store.
Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Setelah pembayaran, bukti pelunasan atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan langsung dikirimkan ke alamat wajib pajak.
Namun, bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, pembayaran tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat Induk yang tersebar di wilayah DKI Jakarta:
* Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan
* Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto
* Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
* Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta. Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini guna menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Selain membantu meningkatkan pendapatan daerah, kepatuhan membayar pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan dan pelayanan publik.
Demikian, masyarakat diingatkan agar tidak melewatkan kesempatan ini karena program hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2025.
Baca Juga: Polisi Beri Trauma Healing Bagi Anak-anak Korban Kebakaran Kapuk Muara
Editor: Redaksi TVRINews
