
KPK Jamin Hak Ibadah Natal 12 Tahanan
Penulis: Fityan
TVRINews - Jakarta
Lembaga antirasuah menjamin pemenuhan hak asasi manusia melalui pemberian akses ibadah dan kunjungan keluarga di Rutan Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemenuhan hak dasar bagi para tahanan yang merayakan Natal 2025.
Sebanyak 12 tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi dijadwalkan menjalani ibadah di area Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK hari ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah dipusatkan di ruang tatap muka Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 25 Desember 2025. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
"Ibadah Natal akan dilaksanakan di area tatap muka Rumah Tahanan Cabang KPK pada gedung Merah Putih," ujar Budi dalam keterangan resminya pada Rabu 24 Desember 2025.
Akses Kunjungan Keluarga
Selain memberikan ruang untuk ibadah, otoritas antirasuah juga membuka kesempatan bagi pihak keluarga dan kerabat untuk mengunjungi para tahanan. Sesi kunjungan khusus ini dibatasi pada rentang waktu pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan, baik ibadah maupun kunjungan, tetap berada di bawah pengawasan ketat dan wajib mematuhi protokol keamanan yang berlaku di lingkungan Rutan.
"Seluruh rangkaian ibadah dan kunjungan pihak keluarga atau kerabat tahanan tetap mengacu pada tata tertib pengelolaan Rutan KPK," tambahnya.
Komitmen terhadap Hak Asasi Manusia
Langkah ini dipandang sebagai bentuk kepatuhan lembaga terhadap mandat hukum dalam menjalankan fungsinya.
Budi menjelaskan bahwa fasilitasi tersebut merupakan wujud penghormatan terhadap keyakinan beragama yang melekat pada setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani masa penahanan.
Secara yuridis, kebijakan ini berpijak pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengamanatkan KPK untuk bekerja berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, kepentingan umum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Pemberian izin ibadah ini sekaligus mempertegas posisi KPK yang berupaya menyeimbangkan penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan perlindungan hak-hak dasar kemanusiaan.
Editor: Redaksi TVRINews
