
Kemkomdigi: Tidak Ada Indikasi Password Instagram Bocor
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil pihak Meta untuk meminta klarifikasi terkait beredarnya dugaan kebocoran data pengguna Instagram serta informasi mengenai proses reset kata sandi yang ramai diperbincangkan publik. Pertemuan klarifikasi berlangsung pada Kamis (15/1/2026).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa Meta telah memberikan penjelasan resmi mengenai sistem reset kata sandi di platform Instagram. Meta menegaskan bahwa proses tersebut merupakan mekanisme internal dan tidak memberikan akses kata sandi kepada pihak mana pun.
“Meta menjelaskan bahwa fitur reset password berjalan sepenuhnya melalui sistem resmi Instagram. Tidak ada pihak lain yang dapat melihat atau memperoleh password pengguna. Itu hanya dapat diakses oleh pemilik akun,” ujar Alexander Sabar dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/1/2026).
Sementara itu, mengenai isu dugaan kebocoran data yang disebut berasal dari laporan pihak ketiga, Meta menyatakan masih melakukan investigasi mendalam untuk memastikan validitas informasi tersebut.
“Sampai saat ini tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal. Namun proses pendalaman masih terus berjalan, dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi berikutnya,” tambah Alexander.
Alexander menegaskan bahwa langkah pemanggilan ini merupakan kewenangan Kemkomdigi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, negara tidak bisa tinggal diam ketika muncul isu yang berpotensi mengganggu keamanan data masyarakat.
“Pemanggilan ini bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan ruang digital tetap aman dan data pribadi masyarakat terlindungi,” tegasnya.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Pengguna diminta terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.
Kementerian memastikan pengawasan terhadap PSE akan terus diperkuat, termasuk pengambilan langkah lanjutan jika ditemukan pelanggaran terkait keamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.
Editor: Redaksi TVRINews
