
Presiden Prabowo Minta Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Jadi Korban Kerusuhan
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Presiden RI Prabowo Subianto meminta Kapolri untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada aparat kepolisian yang menjadi korban saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
“Saya minta ke Kapolri, semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa karena mereka bertugas di lapangan membela negara dan membela rakyat menghadapi anasir-anasir,” ujar Presiden Prabowo di RS Polri, Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Ia menegaskan hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, namun tetap harus dilakukan sesuai aturan.
“Demonstrasi harus damai, sesuai undang-undang. Undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin, izin harus diberikan, dan harus berhenti jam 18.00,” ucap Presiden Prabowo.
Baca Juga: Presiden Prabowo Jenguk Petugas dan Warga Korban Kerusuhan, 17 Masih Dirawat
Presiden Prabowo juga menyebut telah menerima laporan adanya peserta aksi yang membawa petasan berukuran besar.
Beberapa anggota kepolisian menjadi korban hingga mengalami luka bakar di bagian leher dan paha.
“Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya. Banyak anggota yang kena petasan,” kata Presiden Prabowo.
Presiden juga menekankan pentingnya membedakan demonstran yang benar-benar menyampaikan aspirasi secara damai dengan penyusup yang melakukan provokasi dan tindakan kekerasan.
Editor: Redaktur TVRINews