
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tahap penyerahan berkas kesimpulan terkait penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Putusan sidang dijadwalkan akan dibacakan pada 11 Maret mendatang.
Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026 dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Dalam persidangan tersebut, hakim meminta pihak pemohon dan termohon untuk langsung menyerahkan berkas kesimpulan tanpa memberikan tanggapan tambahan.
“Hari ini kesimpulan, silakan diserahkan saja, karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan,” kata Sulistyo dalam persidangan, Senin, 9 Maret 2026.
Hakim juga menetapkan bahwa putusan praperadilan akan dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026, pukul 10.00 WIB.
“Selanjutnya putusan akan diucapkan tanggal 11 Maret jam 10.00 WIB. Sidang ditutup,” ujarnya.
Sidang praperadilan ini menguji keabsahan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota tambahan haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Dalam jawaban yang disampaikan di persidangan, KPK menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Lembaga antirasuah itu juga menyatakan bahwa lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Tim hukum KPK menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk yang dinilai cukup untuk memenuhi ketentuan pembuktian dalam hukum acara pidana.
Dengan demikian, menurut KPK, status tersangka yang disematkan kepada Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi unsur kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi TVRINews
