
dok. Kemnaker
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta para pekerja di seluruh Indonesia bersabar menunggu hasil final penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang dijadwalkan diumumkan pada 21 November 2025. Ia menegaskan, pembahasan masih berlangsung bersama serikat buruh dan dewan pengupahan di berbagai daerah.
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendengarkan masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, serta pengusaha melalui Apindo. Jadi, tunggu saja hasilnya,” ujar Yassierli dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 12 November 2025.
Yassierli juga membuka peluang untuk mengubah formula perhitungan UMP karena dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Saat ini, perhitungan UMP masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang digunakan dalam penetapan UMP 2024 dan 2025.
“Rumus UMP ini sedang kami evaluasi, dan ada kemungkinan aturan dasarnya akan diubah. Kita sedang menyiapkan regulasinya,”kata Yassierli, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia menargetkan proses penyusunan regulasi baru dapat rampung sebelum tenggat waktu pengumuman.
“Permenaker harus selesai sebelum 21 November, karena tanggal itu jadwal resmi pengumuman UMP provinsi,”ungkapnya.
Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan UMP maksimal sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, yang diatur melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kenaikan tersebut berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota mulai 1 Januari 2025.
Dengan adanya kemungkinan revisi formula, Kemenaker berharap kebijakan upah tahun 2026 dapat lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional serta tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Editor: Redaksi TVRINews
