
dok. Kemenperin
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Sejak awal pembangunan industri nasional, kawasan industri memegang peran strategis dalam mendorong transformasi sektor industri. Tidak lagi sekadar menyediakan lahan, kawasan industri kini berkembang menjadi ekosistem terintegrasi yang menopang hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, serta penguatan daya saing industri Indonesia di tingkat global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kawasan industri telah bertransformasi menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kawasan industri saat ini berperan sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi melalui penguatan hilirisasi, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” ujar Menperin Agus dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Januari 2026.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, hingga kini terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas mencapai 98.235,5 hektare dan tingkat keterisian sekitar 58,19 persen.
Keberadaan kawasan industri tersebut memberikan kontribusi sebesar 9,44 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada Triwulan III 2025, serta menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 0,67 persen.
Dalam lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri mengalami peningkatan signifikan. Tercatat penambahan 57 kawasan industri atau tumbuh sekitar 48,3 persen. Saat ini, sebanyak 11.970 perusahaan industri beroperasi di kawasan industri dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 2,35 juta orang dan nilai investasi yang terhimpun sebesar Rp6.744,5 triliun.
Di tengah dinamika dan tekanan ekonomi global, peran kawasan industri dinilai semakin krusial dalam menarik investasi industri yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi. Untuk itu, sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sebagai representasi pengelola kawasan industri menjadi faktor penting.
Menperin menegaskan bahwa HKI merupakan mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan sektor kawasan industri agar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Kami memandang HKI sebagai mitra penting dalam mengoptimalkan peran kawasan industri untuk mendukung misi industrialisasi nasional,”ucapnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kementerian Perindustrian saat ini tengah terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang diinisiasi DPR RI. Agus Gumiwang berharap dukungan dari HKI dan seluruh pengelola kawasan industri melalui masukan yang konstruktif.
Ia menjelaskan, RUU tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi kawasan industri. Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat delapan kelompok permasalahan utama yang diharapkan dapat diakomodasi dalam regulasi tersebut.
“Mudah-mudahan delapan isu tersebut dapat terjawab dalam undang-undang kawasan industri dan segera disahkan DPR,” jelasnya.
Dalam mendukung pengembangan kawasan industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin memiliki peran strategis dalam perumusan kebijakan, fasilitasi investasi, peningkatan daya saing kawasan, serta penguatan keterkaitan dengan rantai pasok nasional maupun global.
Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, kawasan industri diharapkan terus tumbuh sebagai penggerak utama industrialisasi nasional sekaligus magnet investasi berkualitas bagi Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews
