
Foto: Istana Kepresidenan Republik Indonesia
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah akan menganugerahkan tanda kehormatan bagi tokoh-tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa. Acara ini akan berlangsung di Istana Negara pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, tahun ini terdapat 22 tokoh yang diusulkan untuk menerima tanda jasa dan kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Yang diusulkan ada 22 nama,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa, 12 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, nama-nama tersebut tengah difinalisasi oleh Tim Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum ditetapkan secara resmi oleh Presiden.
Para calon penerima berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari budayawan, politisi, pejuang lingkungan, hingga tokoh yang bertugas di wilayah terluar, terpencil, dan terdepan (3T).
Tiga Jenis Tanda Kehormatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, tanda kehormatan negara terbagi menjadi tiga kategori:
1. Bintang – Tanda kehormatan tertinggi, diberikan atas jasa luar biasa demi kepentingan dan keutuhan negara.
2. Satyalancana – Diberikan atas pengabdian atau jasa di bidang tertentu, misalnya Satyalancana Karya Satya untuk PNS yang telah mengabdi 10, 20, atau 30 tahun.
3. Samkaryanugraha – Diberikan kepada institusi atau kesatuan atas prestasi dan pengorbanan besar bagi bangsa.
Kemensetneg menegaskan, proses pemberian tanda kehormatan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan rekam jejak dan kontribusi nyata penerima.
Agenda penganugerahan ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan kenegaraan menjelang HUT Kemerdekaan RI, bersama pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan pidato kenegaraan Presiden.
Editor: Redaktur TVRINews
