
Dok. KemenPPPA
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Medan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, melakukan kunjungan ke sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Sumatera Utara untuk melihat langsung implementasi koperasi berbasis pemberdayaan perempuan sekaligus penguatan potensi pangan lokal.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan peran perempuan sebagai penggerak ekonomi desa. Dalam kesempatan tersebut, Arifah menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengelolaan koperasi, khususnya di sektor pengolahan dan distribusi pangan lokal.
“KDMP perlu memberi ruang luas bagi perempuan untuk terlibat aktif, terutama dalam pengolahan dan distribusi bahan pangan lokal sebagai kekuatan ekonomi desa,”ujar Arifah dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 April 2026.
Salah satu contoh implementasi terlihat di Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Helvetia yang berada di Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia Tengah, Kota Medan. Koperasi yang dibentuk pada Mei 2025 dan diluncurkan pada September 2025 ini menunjukkan dominasi peran perempuan, dengan komposisi anggota mencapai sekitar 80 persen.
Menurut Arifah, keterlibatan perempuan bukan sekadar pelengkap, melainkan menjadi kunci utama dalam menggerakkan koperasi agar lebih inklusif dan berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga.
“Perempuan bukan hanya bagian dari koperasi, tetapi kunci penggerak. Keterlibatan aktif perempuan membuat KDMP lebih inklusif dan berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga,”jelasnya.
Hal serupa juga terlihat di KDMP Medan Krio, di mana perempuan, khususnya anggota PKK, berperan sebagai pengurus koperasi sekaligus mengelola usaha berbasis hasil pertanian lokal.
Kunjungan tersebut turut didampingi Anggota Komisi VIII DPR RI, Husni, yang menyatakan dukungannya terhadap penguatan koperasi berbasis potensi desa. Ia menilai koperasi Merah Putih harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara mandiri dengan mengoptimalkan sumber daya lokal.
“Koperasi Merah Putih perlu memastikan kebutuhan masyarakat dipenuhi dari desa, oleh desa, dan untuk desa, termasuk melalui pemanfaatan pangan lokal,” tuturnya.
Pemerintah sendiri terus mendorong percepatan pembentukan KDMP melalui kebijakan strategis, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Hingga 15 Februari 2026, tercatat sebanyak 83.330 koperasi desa/kelurahan telah berbadan hukum, termasuk ribuan koperasi di Sumatera Utara yang berkembang sebagai salah satu pilar utama ekonomi kerakyatan.
Editor: Redaktur TVRINews
