
Foto: BPMI Setpres
Penulis: Fityan
TVRINews – Washington DC
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati Agreement on Reciprocal Tariff (ART) guna memperkuat akses pasar dan stabilitas ekonomi kedua negara.
Presiden Republik Indonesia dan Presiden Amerika Serikat resmi menandatangani Perjanjian Agreement on Reciprocal Tariff (ART) pada 19 Februari 2026.
Kesepakatan strategis ini menandai babak baru hubungan dagang kedua negara, yang mencakup penurunan tarif signifikan bagi produk unggulan Indonesia serta pembukaan akses pasar bagi komoditas asal Amerika Serikat.

Langkah ini diambil menyusul kebijakan unilateral AS pada April 2025 yang sempat menetapkan tarif sebesar 32% terhadap produk Indonesia akibat defisit perdagangan.
Melalui jalur diplomasi intensif, kedua negara sepakat menurunkan tarif tersebut menjadi 19%, bahkan mencapai 0% untuk sektor-sektor tertentu.
Penyelamatan Sektor Padat Karya
Keputusan Indonesia untuk menempuh jalur negosiasi dibandingkan retaliasi didorong oleh upaya perlindungan terhadap 4 hingga 5 juta pekerja di sektor industri padat karya.
Dengan adanya ART, produk ekspor utama seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil kini mendapatkan pengecualian tarif serta akses lebih luas ke pasar Negeri Paman Sam.
Secara spesifik, sebanyak 1.819 produk Indonesia terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian—akan menikmati tarif Most Favored Nation (MFN).
Bahkan, produk tekstil Indonesia akan mendapatkan pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
"Pemerintah memilih jalur diplomasi untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup jutaan pekerja yang terdampak," demikian pernyataan resmi pemerintah dalam latar belakang kesepakatan tersebut.
Komitmen Timbal Balik dan Ketahanan Energi
Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia memberikan akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif 0% saat perjanjian mulai berlaku (Entry Into Force).
ndonesia juga berkomitmen menyederhanakan hambatan non-tarif, termasuk penyesuaian ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sektor komersial dan harmonisasi standar kesehatan dengan U.S. Food and Drug Administration (FDA).
Dalam aspek komersial, Indonesia setuju melakukan pembelian strategis untuk menyeimbangkan neraca perdagangan, yang meliputi:
• Energi : Pembelian LPG, minyak mentah, dan bensin senilai USD 15 miliar.
• Penerbangan : Pengadaan pesawat komersial dan komponen senilai USD 13,5 miliar.
• Pertanian : Pembelian kapas, kedelai, dan gandum senilai USD 4,5 miliar.
Klarifikasi Isu Strategis: Beras, Jagung, dan Pakaian Bekas
Menanggapi kekhawatiran domestik, pemerintah menegaskan bahwa impor beras dari AS hanya ditetapkan sebesar 1.000 ton untuk klasifikasi khusus. Angka ini hanya merepresentasikan 0,00003% dari total produksi nasional tahun 2025 yang mencapai 34,69 juta ton.
Terkait isu pakaian bekas, pemerintah mengklarifikasi bahwa yang diizinkan bukanlah baju bekas layak pakai (thrifting), melainkan shredded worn clothing (SWC) atau pakaian yang telah dihancurkan.
Bahan ini murni digunakan sebagai bahan baku industri daur ulang benang dan kain perca yang sudah memiliki penjamin pembeli (offtaker) di dalam negeri.
Kedaulatan Data dan Sertifikasi Halal
Di sektor digital, Indonesia memastikan tidak ada penyerahan kedaulatan data. Transfer data lintas batas tetap tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Sementara itu, sertifikasi halal tetap diwajibkan untuk produk makanan dan minuman guna melindungi konsumen domestik, didukung oleh kerja sama pengakuan bersama (Mutual Recognition Agreement) dengan lembaga halal di AS.
Perjanjian ART ini dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur ratifikasi hukum masing-masing.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kesepakatan ini murni mencakup aspek perdagangan dan investasi, tanpa menyentuh isu sensitif terkait pertahanan maupun keamanan regional di Laut China Selatan.
Editor: Redaksi TVRINews
