
Jatah Rp200 T Cair, Menkeu Gelontorkan Dana ke 5 Bank Raksasa
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Pemerintah kucurkan dana segar Rp200 triliun untuk perbankan, Mandiri, BRI, BNI, BSI dan BTN terima jatah terbesar. Tujuannya satu: Dorong Ekonomi.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengucurkan dana segar sebesar Rp200 triliun ke lima bank besar di Indonesia. Suntikan dana ini bertujuan untuk mendorong likuiditas dan memacu penyaluran kredit di tengah tantangan ekonomi global.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan transfer dana tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai hari ini (Jumat, 12/9). Ia menyebut, langkah ini telah mendapat restu dari Presiden.
“Kemarin saya janji akan tempatkan dana Rp200 triliun ke perbankan, kini sudah diputuskan dan siang ini disalurkan,” tegas Purbaya di Jakarta, Jumat (12/9).
Menurut Purbaya, alokasi dana ini didasarkan pada skala dan ukuran masing-masing bank. Tiga bank pelat merah, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI), menjadi penerima jatah terbesar dengan masing-masing Rp55 triliun.
Sementara itu, Bank Tabungan Negara (BTN) mendapatkan alokasi Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang menjadi satu-satunya bank syariah dalam daftar, mendapat bagian Rp10 triliun.
Dana tersebut, jelas Purbaya, ditempatkan dalam skema 'Deposit on Call'. Mekanisme ini mirip dengan giro, yang memungkinkan dana dapat ditarik sewaktu-waktu oleh pemerintah. "Ini on call, jadi kita bisa hitung likuiditas kita harusnya di perbankan cukup aman," tambahnya.
Meski tidak ada pengawasan khusus, Purbaya memastikan perbankan akan memanfaatkan dana ini dengan maksimal. Jika tidak disalurkan dalam bentuk kredit, bank-bank tersebut justru akan merugi karena harus menanggung biaya bunga sekitar 4%-4.5%.
"Kalau mereka enggak salurkan kredit, mereka harus bayar uang itu. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana tersebut," ujar Purbaya.
Keputusan penempatan dana ini diatur dalam KMK No. 276 Tahun 2025. Sesuai aturan tersebut, pemerintah akan menerima imbal hasil sebesar 80,476% dari BI Rate yang saat ini berada di 5%. Artinya, imbal hasil yang diterima pemerintah mencapai 4,02% dari penempatan dana ini.
Editor: Redaksi TVRINews