
OJK dan Bareskrim Bersinergi Tangani Dugaan Pelanggaran IPO PIPA
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa tindakan Bareskrim merupakan kelanjutan dari pengawasan pasar modal yang sudah berjalan, bukan kasus baru.
“Kami saat ini tengah menelaah hasil pengawasan sebelumnya. Jika diperlukan, OJK akan memanggil pihak emiten dan menyampaikan informasi secara terbuka sebagai bagian dari prosedur pengawasan,” kata Hasan, Rabu (4/2/2026), di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Hasan menambahkan, OJK mendukung penuh penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program reformasi pasar modal yang menekankan transparansi, integritas, dan perlindungan investor.
“Proses hukum ini penting untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap terpercaya dan aman bagi investor,” ujarnya.
Dalam perkembangan kasus, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus Bareskrim, merinci ketiganya:
1. BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 BEI
2. DA, Financial Advisor
3. RE, Project Manager PIPA saat proses IPO
Brigjen Ade menjelaskan, ketiganya terlibat dalam dugaan ketidaklayakan PIPA melantai di Bursa Efek Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan valuasi aset. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah inkrah.
OJK menegaskan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memastikan kepatuhan emiten terhadap regulasi pasar modal.
“Setiap langkah kami selalu bertujuan memperkuat integritas pasar dan melindungi kepentingan investor,” tutup Hasan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap emiten yang akan melakukan IPO agar regulasi pasar modal tetap dijalankan secara tegas dan transparan.
Editor: Redaksi TVRINews
