
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membuka pendaftaran Jabatan Fungsional (JF) Analis HAM bagi Pegawai Negeri Sipil lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mulai 1 Februari hingga 1 Juli 2026. Rekrutmen dilakukan melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM (PPSDM HAM) untuk memperkuat arah kebijakan publik berbasis hak asasi manusia.
Pembukaan formasi ini menjadi langkah strategis dalam meneguhkan arsitektur kebijakan nasional yang berpijak pada nilai HAM. Di tengah percepatan pembangunan dan regulasi, pemerintah mendorong hadirnya analis berkompetensi HAM agar setiap kebijakan tidak hanya tertata secara administratif, tetapi juga menjaga martabat manusia.
JF Analis HAM dirancang sebagai simpul pengarusutamaan prinsip HAM dalam seluruh siklus kebijakan, mulai dari perencanaan, perumusan regulasi, pelaksanaan program, hingga evaluasi di berbagai sektor pemerintahan. Penguatan HAM diharapkan tidak berhenti pada tataran norma, melainkan terwujud dalam praktik tata kelola sehari-hari.
Melalui jabatan ini, PNS didorong meningkatkan kapasitas analisis kebijakan berbasis data, peka terhadap kelompok rentan, serta selaras dengan standar HAM nasional dan internasional. Langkah tersebut sekaligus memperluas jejaring profesional HAM di tingkat pusat dan daerah sebagai fondasi perlindungan serta pemajuan HAM secara nasional.
Selain membuka jalur karier berbasis kompetensi, kehadiran Analis HAM menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang menekankan profesionalisme, akuntabilitas, dan mutu pelayanan publik.
Kementerian HAM mengajak PNS yang memiliki komitmen terhadap kebijakan publik berbasis HAM untuk bergabung sebagai Analis HAM dan berkontribusi menghadirkan tata kelola pemerintahan yang inklusif serta berkeadilan. Informasi persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi analisham.kemenham.go.id.
Editor: Redaksi TVRINews
