
Judi Online, Menkominfo: Waspada Proxy Negara Lain Ambil Keuntungan Disini !
Penulis: Anisya Millenia Asmara
TVRINews, Jakarta
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pemberantasan situs judi online terus dilakukan. Ia juga mempersilakan masyarakat melaporkan jika mengetahuinya.
Menkominfo menggaris bawahi bahwa judi online di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan adalah ilegal, sementara di negara negara lain judi online adalah legal. Ia juga meluruskan pernyataan nya terkait pajak judi online jika situs judi online sama seperti di negara lainnya merupakan jenis usaha yang harus dikenai pajak.
"Itu kan narasi bahwa di negara Asean cuman di Indonesia judi online adalah ilegal sementara negara lain di Asean judi online itu legal, saya bukan promotor ya coba kita kaji bersama jangan sampai uang kita diambil negara lain. Posisi saat ini judi online adalah ilegal. Saya bukan dalam posisi dukung mendukung" tegasnya
Menkominfo mengatakan pembahasan judi online harus dikaji bersama, dengan tetap bertujuan untuk melindungi anak bangsa namun juga harus difikirkan dampak dari kemajuan digital melalui judi online ini, jumlah uang yang menguntungkan bagi negara lain.
Menkominfo menegaskan jangan sampai banyak proxy situs judi online milik negara lain sengaja mengambil keuntungan di negeri ini yang jumlahnya tidak sedikit.
Editor: Redaktur TVRINews