
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional. Selain itu, algoritma dan kebijakan mereka tidak boleh merugikan masyarakat Indonesia.
Dengan jumlah pengguna internet mencapai 229 juta orang, Meutya menekankan bahwa Indonesia bukan sekadar pasar, tetapi yurisdiksi hukum yang harus dihormati.
“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, mereka wajib patuh pada hukum kita,” ucap Meutya dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/2/2026).
Beberapa waktu lalu, pemerintah menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar aturan. Indonesia menjadi negara pertama yang mengambil langkah tersebut.
“Konten itu kami tutup berdasarkan kepatuhan hukum. Setelah itu, perwakilan regional dan global platform datang ke Indonesia, menyepakati perubahan algoritma dan penerapan geotagging khusus Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, sejak 20 Oktober 2025, pemerintah menurunkan sekitar 3 juta konten judi online. Berdasarkan data PPATK, transaksi judi online turun dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.
“Ini hasil kerja bersama Kemkomdigi dan Polri. Penutupan saja tidak cukup tanpa penegakan hukum. Kombinasi pencegahan dan enforcement inilah yang memberi efek jera. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, kami perkuat koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat,” jelas Meutya.
Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan, agenda digital 2026 bergerak pada tiga fokus: terhubung, tumbuh, dan terjaga, dengan sinergi erat bersama Kepolisian untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
