
SIM Keliling Hadir di Jakarta Timur dan Barat Hari Ini
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Perpanjangan SIM A dan C Aktif Bisa Dilakukan Mulai Pukul 07.00 hingga 12.00 WIB
Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Minggu (11/5) pagi untuk warga Jakarta Timur dan Jakarta Barat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di dua titik strategis, yakni di Jalan Raden Inten, Kalimalang, samping McDonald's Duren Sawit untuk wilayah Jakarta Timur, dan di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk untuk wilayah Jakarta Barat.
Warga dapat mengakses layanan ini mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Namun, layanan serupa tidak tersedia di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, maupun Jakarta Pusat pada hari ini.
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya , Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas resmi. Sementara untuk pemilik SIM B, perpanjangan tetap harus dilakukan di kantor Satpas karena jenis kendaraan yang diatur berbeda.
Untuk bisa mengakses layanan SIM Keliling, pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Biaya perpanjangan mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan hadirnya layanan ini, warga diharapkan bisa lebih mudah mengurus dokumen berkendara tanpa harus menunggu antrean panjang di kantor polisi.
Baca Juga: Lonjakan Wisatawan di Puncak Diprediksi Terjadi Hari Ini hingga Senin
Editor: Redaktur TVRINews