
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Kota Tangerang
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan bagian dari arah besar transformasi layanan keimigrasian nasional yang selaras dengan agenda pemerintah pada 2026.
Hal tersebut disampaikan Agus Andrianto saat peresmian kebijakan GCI yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Agus, transformasi layanan publik menjadi fokus utama Imigrasi, khususnya melalui pemanfaatan teknologi digital yang terintegrasi.
Ia menekankan bahwa seluruh program aksi Imigrasi ke depan tidak hanya berorientasi pada kemudahan layanan, tetapi juga harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
"Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat," ujar Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 27 Januari 2026.
Agus menjelaskan, kebijakan GCI dirancang sebagai solusi keimigrasian yang adaptif, khususnya bagi diaspora dan individu yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia.
Melalui ekosistem digital yang terhubung, pemegang GCI dapat memperoleh kemudahan izin tinggal tetap tanpa batas waktu, tanpa harus mengubah status kewarganegaraan asalnya.
"Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional," ucapnya.
Editor: Redaktur TVRINews
