
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak dan Dukungan Perumahan Hingga 2026
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pemerintah telah memastikan jika sejumlah program insentif pajak dan dukungan ekonomi akan terus dilanjutkan hingga tahun 2026, terutama untuk sektor pariwisata, padat karya, dan perumahan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Gedung Danantara pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dinikmati sektor pariwisata dan padat karya akan tetap diberlakukan hingga dua tahun ke depan.
"PPH ini kan terus juga sampai tahun 2026. PPh Pasal 21 di sektor pariwisata dan padat karya ini akan berlanjut," ujar Airlangga.
Selain itu, di sektor perumahan pemerintah juga melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pembangunan rumah oleh para pengembang, serta memperkuat sisi pasokan dan permintaan.
"Untuk perumahan, PPN DTP sampai Rp2 miliar itu juga sampai tahun 2026, sehingga para developer bisa membangun rumah. Dari segi supply side dan demand side juga sudah dipersiapkan, termasuk Kredit Usaha Rakyat untuk sektor perumahan sebesar total Rp130 triliun," jelasnya.
Sementara itu, untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah memastikan tarif PPh final sebesar 0,5 persen untuk omzet hingga Rp4,8 miliar akan tetap berlaku hingga tahun 2029.
"PPh final dipastikan sampai dengan 2029, UMKM dikenakan hanya 0,5 persen untuk omzet sampai dengan Rp4,8 miliar," tambah Airlangga.
Editor: Redaksi TVRINews
