
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar (TVRINews/HO-Kemenko PM)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar, menegaskan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi negara, seiring disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Pernyataan tersebut disampaikan Muhaimin menanggapi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam rapat paripurna, Selasa, 21 April 2026.
Menurut Muhaimin, kehadiran UU PPRT menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum yang komprehensif sekaligus kepastian bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
"Jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga adalah hak, bukan pilihan. Negara wajib memastikan setiap PRT mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 23 April 2026.
Ia menyoroti selama ini PRT kerap berada dalam posisi rentan, mulai dari diskriminasi, eksploitasi hingga kekerasan. Karena itu, UU PPRT dinilai sebagai langkah konkret negara dalam memperbaiki kondisi tersebut.
Melalui regulasi ini, pemberi kerja diwajibkan memastikan pekerja rumah tangga terdaftar dalam program jaminan sosial, baik melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, UU PPRT juga membuka peluang bagi PRT untuk mendapatkan jaminan hari tua hingga pensiun. Pemerintah bahkan menyiapkan dukungan pembiayaan agar akses perlindungan tidak terhambat oleh keterbatasan ekonomi.
"Dengan adanya dukungan pembiayaan dari negara, kita memastikan tidak ada alasan bagi pekerja rumah tangga untuk tidak terlindungi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan," ucapnya.
Selain aspek jaminan sosial, UU PPRT mengatur berbagai hal penting lainnya, mulai dari mekanisme perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban antara pekerja, pemberi kerja, dan perusahaan penempatan.
Pengaturan juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan usaha, pembinaan dan pengawasan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan guna memastikan perlindungan berjalan efektif.
Kemudian Muhaimin menegaskan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi UU PPRT berjalan optimal melalui koordinasi lintas sektor di seluruh daerah.
"Pengesahan undang-undang ini adalah langkah maju, tetapi implementasinya adalah kunci. Pemerintah akan memastikan koordinasi yang kuat agar setiap pekerja rumah tangga benar-benar merasakan perlindungan yang dijanjikan," tegasnya.
Sebagai catatan, UU ini tidak berlaku bagi pekerjaan rumah tangga yang dilakukan dalam lingkup hubungan adat, kekeluargaan, pendidikan, maupun keagamaan.
Editor: Redaktur TVRINews
