
Penulis: Alfin
TVRINews, Surabaya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan peran strategis Paralegal Muslimat NU sebagai garda terdepan dalam membuka akses keadilan serta memperkuat perlindungan perempuan dan anak, terutama di tingkat komunitas. Penegasan tersebut disampaikan dalam Inaugurasi Paralegal Muslimat NU Jawa Timur di Surabaya, Kamis, 6 Februari 2026, kemarin.
“Paralegal berbasis komunitas adalah wajah kehadiran negara yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka menjadi pintu awal pendampingan hukum, memberikan rasa aman, empati, serta keberpihakan kepada korban,” ujar Arifah Fauzi, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu, 8 Februari 2026.
Menurut Menteri PPPA, Paralegal Muslimat NU memiliki posisi strategis dalam mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan sekaligus menjembatani masyarakat dengan sistem hukum dan layanan perlindungan. Kehadiran paralegal dinilai menjadi kunci agar korban memperoleh informasi, pendampingan, serta rujukan layanan secara cepat, tepat, dan berperspektif korban.
“Paralegal komunitas hadir bukan sekadar mendampingi secara hukum, tetapi juga memastikan korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses yang berat. Perlindungan harus dimulai dari lingkungan terdekat korban,” tegas Menteri PPPA.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA juga menyampaikan hingga saat ini tercatat 156 profesor Muslimat NU dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia telah tergabung dalam Asosiasi Profesor Muslimat NU. Keberadaan profesor perempuan tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas paralegal melalui advokasi berbasis pengetahuan, pengembangan kebijakan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Jawa Timur telah memiliki Pos Bantuan Hukum di seluruh kabupaten dan kota. Peran tersebut dinilai perlu diperkuat melalui keberadaan paralegal berbasis komunitas, termasuk Paralegal Muslimat NU, sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum serta pendorong penerapan keadilan restoratif.
“Paralegal komunitas memiliki peran penting sebagai peacemaker di masyarakat, yang mampu menyejukkan, memperkuat musyawarah, dan mendorong penyelesaian persoalan secara damai dan berkeadilan, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak,” ujar Gubernur Jawa Timur, dikutip dalam siaran pers Kementerian PPPA, Minggu, 8 Februari 2026.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor guna meningkatkan kapasitas dan peran paralegal berbasis komunitas sebagai upaya memperluas akses keadilan dan layanan perlindungan perempuan serta anak menuju terwujudnya Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Emas 2045.
Editor: Redaktur TVRINews
