
Dok. Kementerian PKP
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa draf Peraturan Menteri (Permen) terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Perumahan saat ini masih dalam proses pembahasan intensif.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa draf tersebut belum dapat dipublikasikan ke publik karena masih melibatkan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Hal tersebut disampaikan di Kantor BP Tapera, Menara Mandiri II, Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.
"Hari ini saya melakukan rapat pembahasan tentang draf Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kemarin bersama Menko Perekonomian dan Menkeu," ujar Ara, panggilan akrab Maruarar, dalam Siaran Pers, dikutip Jumat 4 Juli 2025.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin terburu-buru menyampaikan isi regulasi tersebut ke publik sebelum benar-benar final, agar tidak menimbulkan polemik atau kesalahpahaman.
"Permen PKP nantinya akan mengatur siapa yang berhak menerima KUR Perumahan dan hal-hal lainnya. Tapi saya akan mengumumkan secara lengkap setelah proses pembahasannya selesai supaya tidak jadi polemik," tegasnya.
Draf regulasi tersebut disusun sebagai bagian dari implementasi program KUR Perumahan yang akan dibiayai melalui alokasi dana sebesar Rp130 triliun dari Danantara. Program ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program pembangunan dan renovasi 3 juta rumah untuk masyarakat.
Kemudian, Ara menyampaikan bahwa pihaknya tengah memperkuat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, BPKP, hingga BPK untuk memastikan tata kelola program ini berjalan dengan akuntabel dan transparan.
Ia menargetkan penyusunan Permen PKP bisa rampung pada bulan Juli 2025, bersamaan dengan regulasi pendukung lainnya dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Selain program KUR Perumahan, Menteri PKP juga telah mengusulkan peningkatan target rumah subsidi hingga 500 ribu unit tahun depan, serta mendorong Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) yang saat ini mencapai lebih dari 26 juta unit di Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews
