
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) usai rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (kanan) bersama pimpinan Komisi II DPR RI (kiri), Senin (19/1/2026). (dok
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
DPR RI bersama pemerintah menegaskan bahwa wacana revisi Undang-Undang Pilkada tidak sedang dibahas dan belum direncanakan untuk masuk agenda legislasi. Penegasan ini muncul sebagai respons atas isu publik mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan terbatas dengan pimpinan Komisi II DPR serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco menjelaskan bahwa forum tersebut membahas dua topik utama, yakni perkembangan revisi UU Pemilu dan isu liar terkait UU Pilkada. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembahasan ataupun inisiatif untuk membuka kembali revisi UU Pilkada.
“Pertemuan ini membahas dua hal: perkembangan revisi UU Pemilu dan wacana mengenai UU Pilkada. Dan kami tegaskan, revisi UU Pilkada belum masuk pembahasan,” kata Dasco, Senin (19/1/2026).
Ia menuturkan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 tidak memuat agenda perubahan UU Pilkada. Dengan demikian, informasi yang menyebut kepala daerah akan dipilih DPRD dipastikan tidak benar.
“Di Prolegnas tahun ini tidak ada agenda untuk membahas UU Pilkada. Jadi isu kepala daerah dipilih oleh DPRD itu tidak memiliki dasar,” tegasnya.
Dasco menambahkan bahwa pimpinan Komisi II DPR juga telah menyampaikan posisi yang sama sebelumnya. Hingga kini, tidak ada konsep, draft, ataupun komunikasi formal mengenai revisi UU Pilkada.
“Pimpinan Komisi II sudah menyampaikan beberapa hari lalu bahwa tidak ada rencana membahas UU Pilkada. Wacana yang berkembang di luar itu bukan dari DPR,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, DPR berharap publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh kabar yang belum diverifikasi.
Editor: Redaksi TVRINews
