
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Pemerintah akan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi di Sumatra mulai 1 April 2026. Tahap ini dimulai setelah masa transisi darurat menuju pemulihan ditargetkan berakhir pada 30 Maret 2026.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan fokus utama pada fase tersebut adalah pembangunan hunian tetap (huntap) serta infrastruktur permanen bagi masyarakat terdampak.
“Di tiga provinsi di Sumatra yang terkena bencana, semuanya sudah masuk tahap transisi darurat ke pemulihan. Tahap ini diharapkan berakhir pada 30 Maret 2026, sehingga mulai 1 April 2026 masuk ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Suharyanto dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menjelaskan secara konsep kebencanaan, pembangunan hunian tetap seharusnya dimulai pada fase rehabilitasi. Namun, karena kebutuhan masyarakat yang mendesak, pembangunan tersebut telah dimulai lebih awal sejak masa transisi.
“Masyarakat sangat ingin segera dibangunkan hunian tetap. Oleh karena itu, meskipun masih dalam tahap transisi dan belum masuk fase rehabilitasi dan rekonstruksi, kita sudah mulai membangun hunian tetap,” kata Suharyanto.
Suharyanto menambahkan anggaran pemerintah saat ini masih difokuskan pada bantuan stimulan untuk rumah rusak ringan dan sedang. Meski begitu, pembangunan rumah dengan kategori rusak berat juga sudah mulai berjalan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 36 ribu unit hunian tetap yang akan dikerjakan oleh BNPB bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
BNPB menerapkan dua skema pembangunan, yakni pembangunan mandiri oleh masyarakat dengan bantuan dana serta pembangunan langsung oleh pemerintah.
“Jika masyarakat ingin membangun sendiri dengan nilai bantuan Rp60 juta, maka dana tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp30 juta pada tahap awal. BNPB juga akan memberikan petunjuk teknis,” ucap Suharyanto.
Ia menegaskan pembangunan rumah secara mandiri tetap harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan agar hunian yang dibangun layak dan lebih tahan terhadap risiko bencana.
“Ada beberapa batasan yang kami sampaikan. Contohnya, penggunaan besi harus menggunakan besi beton. Jadi tidak boleh sembarangan, meskipun dibangun secara mandiri oleh masyarakat terdampak bencana,” tutur Suharyanto.
Editor: Redaktur TVRINews
