
Garis Batas Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sebatik Digeser, RI Dapat 127 Ha
Penulis: Lina Sim
TVRINews, Jakarta
Pemerintah mengungkap adanya pergeseran garis batas wilayah darat Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik yang berdampak pada perubahan luas wilayah kedua negara tersebut. Akibatnya, tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara masuk ke wilayah Malaysia.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan berdasarkan kesepakatan dua negara, Indonesia mendapat hak seluas 127 hektare, sementara Malaysia mendapat hak seluas 4,9 hektare.
Adapun perubahan garis batas tersebut merupakan hasil dari kesepakatan dalam forum ke-45 Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC) yang dituangkan dalam MoU Outstanding Boundary Problems (OBP) Pulau Sebatik.
"Bahwa hasil daripada MOU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan top 5 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang betul bahwa ada sekitar 23 km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah," ujar Ossy dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Ossy menjelaskan kesepakatan lain dalam pertemuan tersebut adalah penyediaan zona penyangga selebar 10 meter di perbatasan. Dengan demikian, ada tambahan luas wilayah negara yang hilang 2,4 hektare di perbatasan Pulau Sebatik.
"Dari matriks luas identifikasi hasil dari survei secara fisik bahwa luas yang terdampak area negatif di 5 desa, 4 desa yang ada di Sebatik jumlahnya adalah 3,6 hektare. Ditambah kemarin hasil kesepakatan dengan BNPP bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter sehingga di sana ada tambahan 2,4 hektare yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektare," imbuh Ossy.
Hilangnya kawasan negara seluas 6,1 hektare membuat 63 bidang tanah yang tadinya dimiliki Warga Negara Indonesia berada di kawasan Malaysia. Hal tersebut membuat 51 WNI pemegang sertifikat tanah kehilangan haknya. Rinciannya, 19 orang pemegang sertifikat resmi dari BPN, satu orang pemegang sertifikat lain, 26 orang pemegang dokumen desa, dan lima orang pemegang akta di bawah tanah.
Kementerian ATR/BPN bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tengah melakukan verifikasi untuk langkah relokasi.
Ke depan, katanya. pemerintah mendorong percepatan pendaftaran tanah serta penguatan pengelolaan kawasan perbatasan agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari. Selain itu, dia juga mendorong percepatan pengesahan MoU perbatasan di wilayah lain.
Editor: Redaktur TVRINews
